Presensi Sidik Jari (PSJ) yg sedang di ujicobakan di bbrp sekolah di Kota Yogya dgn pemberlakuan PP53 ternyata menimbulkan pro kontra, terutama di kalangan pendidik (guru).Dengan tuntutan 37.5 jam efektif perminggu, ternyata pemberlakuannya terhadap guru dapat meresahkan. Bayangkan, akumulasi yg dihitung adalah ketidakhadiran, artinya jika seorang guru yg kehadirannya kurang dr yg ditentukan (37.5 jam murni, bukan jam pelajaran), maka ketidakhadiran tsb dihitung. Tapi jika seorang guru yg dikantor lebih dr jumlah jam yg ditentukan, TIDAK dihitung. Misal, guru A mengajar dr jam ke 1 s/d jam ke 10 dimana kehadiran dihitung hanya dr jam 6.45 s/d 13.30, padahal dia mengajar s/d jam 14.30. Nah, kelebihan 1 jam murni itu oleh Pemkot tidak dihitung sebagai akumulasi positif yg dpt dipergunakan jika guru A tsb. suatu saat mungkin punya waktu yg kurang sehingga dpt untuk menutupi kekurangan jam. Sehingga guru tsb tidak merasa dirugikan mengingat dia memang mengajar lebih dr ketentuan. Jika hal ini tidak diakomodir oleh Pemkot, yakinlah bahwa dampaknya ke depan tetap akan ke siswa. Bukankah guru tsb bisa saja pulang jam 13.30 dan hanya memberikan tugas kepada siswa? Bukankah ini maunya Pemkot? Nah, alangkah baiknya bila menerapkan suatu aturan haruslah yg BERKEADILAN, sehingga semua berjalan sebagaimana harapan semua. PSJ harus didukung karena demi ketertiban semua. Tapi ya harus yang berkeadilan. Setujuuuuuuuu????
Kamis, 03 Februari 2011
Presensi Sidik Jari: Pro dan Kontra
Diposting oleh Unknown di 21.04
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar